Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, dan 121 penuntutan sepanjang 2022. Selain itu, sebanyak 121 kasus yang ditanganinya juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, jajarannya tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan agar menimbulkan efek jera dan memulihkan aset (asset recovery) negara.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberi efek jera para pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery. Di antaranya, melalui pengembangan perkara pada TPPU (tindak pidana pencucian uang) maupun korporasi," katanya di KPK, Selasa (27/12).
Firli menyebut, ada satu kasus korupsi oleh korporasi yang ditangani KPK. Selain itu, ada lima perkara yang dikembangkan dengan mengenakan pasal TPPU.
Di sisi lain, KPK juga masih mencari lima tersangka yang masih buron. Mereka adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Harun Masiku.
Selain itu, terdapat 3 kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Yakni, suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila), pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe.
Firli menambahkan, sedikitnya Rp566,97 miliar dikembalikan KPK kepada negara dari upaya pemulihan aset. Sebanyak Rp444,4 miliar di antaranya telah disetor ke kas negara, Rp3,92 miliar disetor ke kas dana pihak ketiga, dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) senilai Rp118,59 miliar.
Jumlah ini, klaim Firli, meningkat daripada capaian pemulihan aset negara pada 2021 sebesar Rp192,5 miliar. Artinya, naik 34% dibandingkan tahun lalu.
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," tuturnya.
Firli melanjutkan, ketaatan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mencapai 98,24% per 15 Desember 2022. Sebanyak 94,69% laporan di antaranya sudah patuh secara lengkap dengan surat kuasa.
Kemudian, terdapat 162 LHKPN yang diperiksa, mayoritas karena seleksi jabatan di instansi lain. Sementara itu, 64 laporan diperiksa atas inisiatif direktorat dan 32 lainnya karena permintaan internal KPK.
Adapun penerimaan laporan gratifikasi menembus 70,42% per 15 Desember 2022. Ada 3.625 laporan gratifikasi kepada KPK dengan nilai Rp3,8 triliun
KPK pun melakukan sedikitnya 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun ini. Berikut daftarnya
1. Korupsi pengadaan barang/jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi,
2. Korupsi pengadaan barang/jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara 2021-2022,
3. Suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Langkat 2020-2022,
4. Suap pengurusan perkara di PN Surabaya,
5. Suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021,
6. Suap perizinan di Pemkot Yogyakarta,
7. Jual beli jabatan di Pemkab Pemalang,
8. Suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila 2022,
9. Suap pengurusan perkara di MA, dan
10. Suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.